SELAMAT MEMASUKI ERA BARU!

SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESIONAL DI BIDANG

GOVERNANSI, MANAJEMEN RISIKO DAN KEPATUHAN

Dalam beberapa tahun belakangan ini, terminologi GRC (governance, risk and compliance management) sudah menjadi pembicaraan di berbagai seminar organisasi, baik untuk sektor privat maupun sektor publik. Di Indonesia, GRC diterjemahkan menjadi GRK (governansi, manajemen risiko dan kepatuhan.  Secara pemaknaan, GRK merujuk pendekatan pengurusan organisasi di tiga area yaitu: governansi, manajemen risiko, dan manajemen kepatuhan secara terintegrasi.

Penelitian ilmiah pertama tentang GRK diterbitkan pada tahun 2007 oleh Scott L. Mitchell. Penelitian ini mengamati aktivitas menjaga organisasi tetap pada jalurnya yang sehari-hari dilakukan oleh unit/fungsi seperti audit internal, manajemen kepatuhan, manajemen risiko, manajemen legal, manajemen keuangan, manajemen TI, manajemen SDM, manajemen operasi, maupun jajaran Manajemen, Manajemen Puncak dan Dewan Pengawas.  Dengan demikian, berbicara perihal GRK tidaklah terbatas pada praktik governance, manajemen risiko dan kepatuhan semata, namun mencakupi berbagai kapabilitas yang dimiliki organisasi untuk secara andal menciptakan kinerja berprinsip yang ditandai dengan kemampuan untuk mencapai berbagai sasarannya, menangani ketidakpastian, dan bertindak dengan integritas.  Kondisi ini dikenal sebagai kinerja berprinsip.

Menggunakan GRK untuk menciptakan kinerja berprinsip tidak cukup dengan mengandalkan aspek proses (processes) yang mencakupi adanya kebijakan, pedoman, dan prosedur.  Keberhasilan menjalankan GRK harus didukung oleh sumberdaya manusia (people) dengan memiliki keahlian yang memadai untuk menjalankan GRC processes tersebut, dengan didukung oleh perangkat dan teknologi (tools) serta sumberdaya lainnya (resources).  Sumberdaya manusia yang dimaksud, tidak saja memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan proses GRK dan menggunakan perangkat dan teknologi serta sumberdaya lainnya secara efektif, namun juga harus mampu mengubah mindset dan perilaku kerja dari yang siloed menjadi terintegrasi.

Menjawab tantangan dan kebutuhan tersebut maka Asosiasi GRK Indonesia membentuk LSP GRK yang per tanggal 10 Juni 2022 telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).  Lisensi dimaksud secara resmi diserah-terimakan pada hari Jumat, 6 Juli 2022 yang baru lalu di kantor BNSP.  Adapun saat ini skema sertifikasi bidang Governansi, Manajemen Risiko dan Kepatuhan yang dimiliki LSP GRK adalah:

  1. Sertifikasi kompetensi bidang Governansi, Manajemen Risiko, Kepatuhan yang didukung oleh Asosiasi GRC (GRC – theigrca.org) yang terdiri dari skema:
    • Certified GRC Oversight Professional (CGRCOP).
    • Certified GRC Executive Officer (CGRCEO).
    • Certified GRC Professional (CGRCP).
  1. Sertifikasi kompetensi bidang Governansi bekerjasama dengan Perkumpulan Profesional Governansi Indonesia (PAGI – governansi.org) untuk skema Certified Governance oversight Professional (CGOP).
  2. Sertifikasi kompetensi bidang Manajemen Risiko bekerjasama dengan Indonesia Risk Management Profesional Association (IRMAPA – irmapa.org) untuk skema Qualified Risk Governance Professional (QRGP).
  3. Sertifikasi kompetensi bidang Kepatuhan bekerjasama dengan Institute of Compliance Professional Indonesia (ICOPI – icopi.or.id) untuk skema Certified Compliance Oversight Professional (CCOP).

Diharapkan dengan adanya skema sertifikasi kompetensi bidang Governansi, Manajemen Risiko dan Kepatuhan yang didukung oleh asosiasi profesi untuk masing-masing bidang, dapat menjadi suatu ekosistem pemastian dan pengembangan kompetensi SDM.  Sehingga LSP GRK dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan kompetensi di bidang Governansi, Manajemen Risiko dan Kepatuhan, terkhusus di Indonesia.