Asosiasi GRC selanjutnya dalam kode etik ini disebut Asosiasi, memiliki dan melaksanakan kode etik Asosiasi GRC dalam melakukan kegiatan operasional sebagai berikut :
1. Komunitas Asosiasi
-
- Menerima pilar-pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika.
- Taat dan patuh pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
- Tunduk pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi dalam setiap kegiatan Asosiasi.
2. Hubungan antar sesama warga Komunitas Asosiasi :
-
- Saling menghormati dan tidak melakukan hal-hal dapat yang merendahkan harkat dan martabat sesama anggota Asosiasi.
- Selalu mengupayakan musyawarah untuk mufakat yang bermanfaat bagi sesama anggota Asosiasi.
- Saling melengkapi dan menunjang dalam peningkatan keahlian di bidang GRC dan bidang lainnya.
3. Hubungan dengan pihak simpatisan dan non Komunitas lainnya
-
- Membangun interaksi yang berorientasi memberi manfaat dari perspektif bidang GRC..
- Mengupayakan perlindungan terhadap kepentingan Asosiasi.
4. Hubungan dengan Lembaga Negara
-
- Turut serta dalam mengembangkan pemberdayaan masyarakat.
- Memberikan ide, masukan, dan saran kepada Pemerintah dan lembaga negara lainnya dalam rangka pengembangan praktek GRC di Indonesia.
5. Pelanggaran Kode Etik
-
- Investigasi atas Pelanggaran kode etik ini akan dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk Pengawas.
- Sanksi dapat diberikan sesuai rekomendasi hasil investigasi berdasarkan ketentuan AD/ART.