Asosiasi GRC selanjutnya dalam kode etik ini disebut Asosiasi, memiliki dan melaksanakan kode etik Asosiasi GRC dalam melakukan kegiatan operasional sebagai berikut :

1. Komunitas Asosiasi

    • Menerima pilar-pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika.
    • Taat dan patuh pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
    • Tunduk pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi dalam setiap kegiatan Asosiasi.

2. Hubungan antar sesama warga Komunitas Asosiasi :

    • Saling menghormati dan tidak melakukan hal-hal dapat yang merendahkan harkat dan martabat sesama anggota Asosiasi.
    • Selalu mengupayakan musyawarah untuk mufakat yang bermanfaat bagi sesama anggota Asosiasi.
    • Saling melengkapi dan menunjang dalam peningkatan keahlian di bidang GRC dan bidang lainnya.

3. Hubungan dengan pihak simpatisan dan non Komunitas lainnya

    • Membangun interaksi yang berorientasi memberi manfaat dari perspektif bidang GRC..
    • Mengupayakan perlindungan terhadap kepentingan Asosiasi.

4. Hubungan dengan Lembaga Negara

    • Turut serta dalam mengembangkan pemberdayaan masyarakat.
    • Memberikan ide, masukan, dan saran kepada Pemerintah dan lembaga negara lainnya dalam rangka pengembangan praktek GRC di Indonesia.

5. Pelanggaran Kode Etik

    • Investigasi atas Pelanggaran kode etik ini akan dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk Pengawas.
    • Sanksi dapat diberikan sesuai rekomendasi hasil investigasi berdasarkan ketentuan AD/ART.