Sertifikasi

/Sertifikasi
Sertifikasi2020-10-26T12:41:49+07:00

Program ini mendukung adanya penetapan dan pengakuan kompetensi atau mutu individu dalam bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan.

PROFIL LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI GOVERNANCE RISK MANAGEMENT COMPLIANCE (LSP GRC)

TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI GOVERNANCE RISK MANAGEMENT COMPLIANCE (LSP GRC)

Sebagai bentuk nyata komitmen Asosiasi GRC dalam mendukung pengembangan dan pelaksanaan GRC di organisasi, Asosiasi GRC Membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Governance Risk Management Compliance (LSP GRC). LSP GRC saat ini sedang mengajukan untuk memperoleh Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga.

Logo Asosiasi GRCLogo LSP GRC

PROGRAM SERTIFIKASI

Lembaga Sertifikasi Governance Risk Management Compliance (LSP GRC) saat ini menjalankan skema sertifikasi bidang GRC terintegrasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP GRC bekerjasama dengan Persatuan Ahli Governansi Indonesia (PAGI), Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA), serta Institute of Compliance Professional Indonesia (ICoPI). Skema yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Khusus yang telah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor:

  • 197/LATTAS/VI/2016 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Registrasi Standar Khusus Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) bidang Manajemen Risiko berbasis SNI ISO 31000;
  • 375/LATTAS/XII/2017 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Registrasi Standar Khusus Bidang Tata Kelola Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG); dan
  • 435/LATTAS/XII/2018 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Registrasi Standar Khusus Bidang GRC Institute of Compliance Indonesia (ICoPI).

Program sertifikasi bidang GRC (Governance, Risk Management, Compliance) terintegrasi terdiri dari 3 skema, yaitu:

Certified GRC Oversight Professional (CGRCOP)

Certified GRC Oversight Professional (CGRCOP)

Peruntukan

Sertifikasi pada skema CGRCOP diperuntukan bagi para personil yang menjalankan fungsi pengawasan dalam bidang GRC organisasi, diantaranya:

    • Dewan Komisaris/Pengawas, Komite di bawah Dewan Komisaris/ Pengawas atau sederajat.
    • Pejabat Tinggi Madya/Eselon 1/Direktur Jenderal/Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Sekretaris Daerah/Ahli Utama.

Persyaratan

      • Memiliki Ijazah S-1; atau
      • Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang Tata Kelola organisasi pedoman KNKG, Kepatuhan organisasi berbasis ISO 19600, Manajemen Risiko berbasis ISO 31000; atau
      • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada tingkatan Manajerial Bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.

Certified GRC Executive Officer (CGRCEO)

Certified GRC Executive Officer (CGRCEO)

Peruntukan

Sertifikasi pada skema CGRCEO diperuntukan bagi para personil yang menjalankan fungsi manajerial dan pelaksanaan dalam bidang GRC organisasi, diantaranya:

    • Direksi/anggota C-Suite/Executive Committee atau sederajat.
    • Pejabat Tinggi Pratama/Eselon 2/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris DirJen, Kepala Dinas/Ahli Madya atau sederajat.

Persyaratan

    • Memiliki Ijazah S-1; atau
    • Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang Tata Kelola organisasi pedoman KNKG, Kepatuhan organisasi berbasis ISO 19600 dan Manajemen Risiko berbasis ISO 31000; atau
    • Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun pada tingkatan manajerial bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.

Certified GRC Professional (CGRCP)

Certified GRC Professional (CGRCP)

Peruntukan

Sertifikasi pada skema CGRCP diperuntukan bagi para personil yang menjalankan fungsi pelaksanaan dalam bidang GRC organisasi, diantaranya:

    • Kepala Departemen/Manager, Penyelia (Supervisor), atau sederajat.
    • Administrator/Eselon 3/Kepala Sub Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Sekretaris Dinas/Ahli Muda, Pengawas

Persyaratan

    • Memiliki Ijazah S-1; atau
    • Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang Tata Kelola organisasi pedoman KNKG, Kepatuhan organisasi berbasis ISO 19600, Manajemen Risiko berbasis ISO 31000; atau
    • Memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai pelaksana Bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.