GRC City – The Five Minutes Reading Approach

MAKNA TATA KELOLA DALAM PERSPEKTIF GRC

Subramaniam Anbanathan – Anggota Bidang Pengembangan, Asosiasi GRC Indonesia

 

Makna dan esensi Tata Kelola (Governance) telah berkembang dan terdisrupsi seiring dengan dinamika lingkungan bisnis di era BANI (Brittle, Anxious, Nonlinear, Incomprehensible). Uraian terhadap BANI dapat dilihat pada artikel terdahulu melalui tautan: https://theigrca.org/2022/11/02/pergeseran-paradigma-mengelola-risiko-dalam-menyikapi-transformasi-era-vuca-menuju-bani/

Fenomena ini dapat dilihat dari adanya kecenderungan peningkatan studi literatur terkait tata kelola perusahaan dan kaitannya dengan kelangsungan kegiatan usaha di masa yang akan datang. Ada sebanyak 3 pendekatan yang bersifat tematik terhadap tata kelola, antara lain:

  1. Tanggung jawab sosial dan pelaporan;
  2. Kajian pengukuran metriktata kelola;
  3. Komposisi dan akuntabilitas Direksi dan Dewan Komisaris.

Naciti et al., (2021) dalam “Corporate Governance and Sustainability” mengungkapkan bahwa studi literatur tata kelola dan kelangsungan kegiatan usaha telah mengalami pergeseran dan berkembang mulai dari pendekatan konseptual menjadi kajian yang lebih strategis dan praktis. Hal ini dapat dikaitkan dengan teori pemangku kepentingan, teori keagenan dan teori sosio-politik. Secara pragmatis, fenomena ini dapat dilihat melalui konsentrasi kegiatan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, pemberdayaan etika, dan tanggung jawab. Indikator yang terukur dapat ditinjau dari  konsep yang lebih konkret seperti tata cara menyikapi akuntabilitas dan peran yang terkoordinasi antara Direksi dan Dewan Komisaris independen, kesesuaian jumlah Direksi dan Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas organisasi, kesetaraan gender, keterbukaan informasi dll.  Agar keberadaan kelola dapat berfungsi secara optimal dan komprehensif maka dibutuhkan dimensi yang dapat dijadikan basis untuk memahami dan mengartikulasikannya. Dimensi yang dimaksud adalah “Prinsip Tata Kelola” yang dapat diejawantahkan dalam program kerja melalui “Kebijakan Tata Kelola”.

Prinsip Tata Kelola dapat disikapi dengan memberdayakan Standar Internasional terbaru ISO-37000, (2021) “Guidance to Governance of Organization”. Standar ini menjabarkan  arah dan panduan yang sistematis untuk mewujudkan tata kelola organisasi secara praktis dan holistik. ISO-37000, (2021) memberikan dasar untuk memenuhi tujuan organisasi secara etis, efektif, dan bertanggung jawab yang sejalan dengan harapan pemangku kepentingan. Penerapan tata kelola yang baik dan benar dapat mewujudkan kinerja organisasi yang efektif, ketatalayanan (stewardship) yang bertanggung jawab, dan perilaku etis. Keluaran tersebut didukung oleh beberapa prinsip tata kelola yang dikelompokkan menjadi:

  1. Prinsip Inti yang berorientasi pada pencapaian “Tujuan”;
  2. Prinsip Fundamental yang berorientasi pada “Penciptaan Nilai, Strategi, Pengawasan, dan Akuntabilitas”;
  3. Prinsip Pengaktif (enabler) yang berorientasi pada “Keterlibatan Pemangku Kepentingan, Kepemimpinan, Data dan Keputusan, Tata Kelola Risiko, Tanggung Jawab Sosial, dan Kelangsungan dan Kinerja Sepanjang Waktu.

Kebijakan Tata Kelola dapat disikapi dengan memberdayakan kajian yang dilakukan Vicente & da Silva, 2011 terkait model konseptual GRC. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa, penetapan kebijakan tata kelola perlu mempertimbangkan:

  1. Akuntabilitas dan peran;
  2. Strategi;
  3. Kode perilaku;
  4. Budaya;
  5. Selera risiko;
  6. Tujuan utama.

Uraian terhadap makna dan esensi tata kelola dalam kebijakan GRC dalam dilihat di tautan:

https://theigrca.org/2022/12/07/pemahaman-makna-dan-esensi-kebijakan-grc/

Integrasi elemen prinsip dan kebijakan di atas, diharapkan mampu mewujudkan keberadaan dan keberfungsian tata kelola dalam perspektif GRC dalam upaya untuk merealisasikan kinerja berprinsip. Hal ini sesuai dengan keberadaan tata kelola sebagai domain terhadap penyelarasan antara manajemen kinerja, risiko, kepatuhan dan fungsi asuran (tiga lini model GRC).