Penulis: Victor Riwu Kaho

 

Pada hari Selasa, tanggal 2 maret 2021 yang lalu, Indonesia GRC Association berkolaborasi dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) menyelenggarakan Webminar bertema, “Peran Standar Nasional Indonesia Dalam Membangun Organisasi yang Tangguh & Berintegritas Dalam Persaingan Bisnis: Antisipasi Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 – Pilar 1 : Penguatan Ketahanan dan Daya Saing”.  Kegiatan ini difasilitasi oleh BSN dan juga didukung oleh Center for Risk Management & Sustainability (CRMS) Indonesia dan Institute of Compliance Professional Indonesia (ICoPI).

Dalam paparannya, Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Bapak Enrico Hariantoro, mengklaim bahwa MPSJKI 2021-2025 dirancang sebagai respon atas perkembangan ekonomi dan sektor jasa keuangan terkini serta prediksi OJK tentang tuntutan kebutuhan sektor jasa keuangan dalam lima tahun ke depan.  Pertanyaannya, sejauhamana relevansi desain arsitektur MPSJKI 2021-2025 ini dengan tuntutan kebutuhan sektor jasa keuangan Indonesia saat ini dan ke depannya?

Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa saat ini industri jasa keuangan masih berkutat dengan berbagai tantangan jangka panjang di antaranya daya saing dan skala ekonomi yang masih terbatas, masih dangkalnya pasar keuangan, kebutuhan akan percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan, pengembangan Industri Keuangan Syariah yang belum optimal dan ketimpangan Literasi dan Inklusi Keuangan. Belum lagi tantangan jangka pendek saat ini berkenaan dengan diberlakukannya program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang menuntut kesiapan dan dukungan optimal dari industri jasa keuangan.

Dari sisi Regulator, saat ini regulasi pada sektor jasa keuangan masih bersifat entity-based, sehingga aturan-aturan yang ada hanya menyentuh lembaga jasa keuangan.  Padahal dengan berkembangnya digitalisasi jasa keuangan, maka aktifitas usaha jasa keuangan juga dapat dilakukan secara individual yang mana sebagiannya memanfaatkan celah regulasi untuk mengambil keuntungan secara tidak bertanggung-jawab.  Karena itu, sudah seharusnya regulasi yang ada dapat bersifat activity-based, sehingga bisa mengatur dan mengendalikan praktek usaha jasa keuangan yang dilakukan secara individual.

Dalam paparannya, Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK menyatakan bahwa penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan menjadi tema dari MPSJKI 2021-2025.  Terdapat 3 (tiga) pilar utama yang menopang rumah MPSJKI yaitu (1) penguatan ketahanan dan daya saing; (2) pengembangan ekosistem jasa keuangan, dan (3) akselerasi transformasi digital.  Ditambahkan pula bahwa implementasi MPSJKI dalam jangka pendek 2021-2022 diarahkan untuk mendukung kinerja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca terdampak oleh Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.  Dengan demikian, jelas bahwa MPSJKI memiliki relevansi dengan kondisi perkembangan industri jasa keuangan saat ini dan telah menyediakan 3 strategi besar bagi sektor jasa keuangan untuk menghadapi tantangan saat ini dan di masa depan.  Tinggal bagaimana strategi dan berbagai inisiatif yang dicanangkan dapat direalisasikan oleh para Pelaku usaha jasa keuangan.

Dengan sendirinya, implementasi MPSJKI 2021-2025 merupakan tantangan bagi para Pelaku usaha jasa keuangan.  Sebagaimana Pilar I MPSJKI, mereka harus dapat membangun berbagai kapabilitas untuk dapat lebih tahan saat terpapar krisis dan terus bersaing di pasar dengan cara menghindari ancaman gagal untuk mengambil manfaat dari peluang yang timbul, namun tetap bertindak sesuai tuntutan market conduct yang berlaku,.  Pada prakteknya, kumpulan berbagai kapabilitas ini mengelompok ke dalam 3 (tiga) bidang besar yaitu governansi, manajemen risiko dan kepatuhan, atau lebih populer disebut sebagai GRC capabilities.  Bagaimana memahami relevansi market conduct dengan unsur kepatuhan dalam GRC?

OJK mendefenisikan market conduct sebagai perilaku Pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan.  Ini berarti market conduct merujuk pada perilaku dari para Pelaku usaha jasa keuangan untuk “bertindak penuh integritas”.  Perilaku ini jelas merujuk pada unsur kepatuhan dalam GRC capabilitites.  Jika demikian, maka pendekatan apa yang dapat menjamin terintegrasinya penerapan GRC yang mendukung penguatan ketahanan dan daya saing Pelaku usaha sektor jasa keuangan?

Pertanyaan ini penting mengingat sebagian Pelaku usaha jasa keuangan saat ini masih menerapkan GRC secara terpisah-pisah (silos).  Padahal penerapan GRC secara silos justru berisiko terjadi benturan dan konflik oleh karena menguatnya ego sektoral masing-masing bidang.  Akibatnya, tujuan penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan menjadi sulit bahkan mustahil untuk dicapai.

Solusi yang dapat kami tawarkan adalah menggunakan berbagai standar sistem manajemen di bidang governansi (ISO 37000 series), manajemen risiko (ISO 31000 series), dan kepatuhan (ISO 19600 series), yang diadopsi oleh Badan Standarisasi Nasional menjadi SNI.  Penggunaan berbagai standar terkait GRC ini dapat diintegrasikan  dengan menggunakan “ISO Handbook of Integrated Use of Management System Standards (IUMSS)”.  Hal mana akan semakin efisien jika pada penerapannya didukung oleh teknologi digital sebagai GRC integrator.

Demikian sedikit berbagi informasi tentang MPSJKI 2021-2025 serta ide/gagasan tentang bagaimana meyediakan jaminan bagi implementasinya yang efektif, terkhusus Pilar I: Penguatan Ketahanan dan Daya Saing.  Kami berharap tulisan ini dapat menjadi secercah cahaya lilin bagi perjalanan para Pelaku Usaha dalam merealisasikan amanat MPSJKI 2021-2025.

Salam sukses selalu!